STRUKTUR PEMERINTAH DESA HABAU HULU

SANUSI

Jabatan : Kepala Desa

Beliau Sudah Menjabat Sejak Tahun 2014 & Kini Beliau Memasuki Jabatan priode Ke 2 Sejak Terpelihnya Jadi Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa di Tahun 2019 Silam Yang Berhasil dimenangkan Beliau

Visi & Misi Kepala Desa 1. Memajukan Desa Habau Hulu Sesuai dengan Peraturan Perundang Undang 2. Menjadikan Masyarakat yang Agamis 3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Ber Akhlak 4. Desa Tanpa kesenjangan & Kemiskinan

  1. Priode Jabatan 2019-2027
  2. Bersama Kita Bisa

SYARWANI SP,d.

Jabatan : Sekretaris Desa

Topuksi jabatan Sekretaris Desa

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  4. 1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  5. 2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
  6. 3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
  7. 4. melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

    MASKUNI

    Jabatan : Kasi Pemerintahan

    Topuksi jabatan Kasi Pemerintahan

    1. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
    2. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
    3. menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa.
    4. pembinaan masalah pertanahan.
    5. pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
    6. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
    7. kependudukan.
    8. penataan dan pengelolaan wilayah.

      MULHAN

      Jabatan : Kasi Kesra

      Topuksi jabatan Kasi kesra

      1. Tugas Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan (Kesra) Desa di antaranya: 
      2. Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa 
      3. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan 
      4. Melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan 
      5. Melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di berbagai bidang, seperti budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna 
      6. Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Peraturan Desa lainnya 
      7. Melayani masyarakat 
      8. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan 
      9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil

        MUSLIMAH

        Jabatan : Kasi Pelayanan

        Topuksi jabatan Kasi Pelayanan

        1. Kepala Seksi (Kasi) pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas. Selain tugas tersebut, Kasi Pelayanan juga bertugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.

          ARSITA

          Jabatan : Kaur Keuangan

          Topuksi jabatan Kaur Keuangan

          1. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi keuangan desa. Tugas Kaur Keuangan, di antaranya:
          2. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi keuangan desa. Tugas Kaur Keuangan, di antaranya:
          3. 1. memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
          4. 2. verifikasi administrasi keuangan,
          5. 3. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
          6. Selain tugas tersebut sebagaimana tersebut di atas, Kaur Keuangan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut:
          7. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
          8. Menatausahakan keuangan desa yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan

          SYAHRUL FADILLAH

          Jabatan : Kaur Umum

          Topuksi jabatan Kaur Umum

          1. Tugas dan fungsi Kaur Umum dan Perencanaan Desa meliputi: 
          2. Urusan ketatausahaan: Tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa 
          3. Penyediaan prasarana: Prasarana perangkat desa dan kantor 
          4. Pengadministrasian: Aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum 
          5. Pengkoordinasian urusan perencanaan: Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan 
          6. Penyusunan rencana: Rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) 
          7. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain: Tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan 

            NASRULLAH

            Jabatan : Staff Keuangan

            Topuksi jabatan Staff Keuangan

            1. Membantu Kepala Desa dan Membantu Tugas keuangan Bendahara Desa

              ASMA RITA

              Jabatan : Staff Pelayanan

              Topuksi jabatan Staff Pelayanan

              1. Membantu Kepala Desa dan Membantu Tugas Kasi Pelayanan

                HAYANI

                Jabatan : Staff Umum & Perencanaan

                Topuksi jabatan Staff Umum

                1. Membantu Kepala Desa dan Membantu Kaur Umum Menjalankan Tugasnya

                  BIDAYATUL HIDAYAH

                  Jabatan : Ketua BPD Habau Hulu

                  Topuksi jabatan Ketua BPD

                  1. Tugas ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa, di antaranya: 
                  2. Menyelenggarakan musyawarah BPD 
                  3. Menyelenggarakan musyawarah desa 
                  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa 
                  5. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa 
                  6. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa 
                  7. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa 
                  8. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya i

                    LINDA

                    Jabatan : Wakil Ketua BPD Habau Hulu

                    Topuksi jabatan Wakil BPD

                    1. Menyelenggarakan musyawarah BPD 
                    2. Menyelenggarakan musyawarah desa 
                    3. Membentuk panitia pemilihan kepala desa 
                    4. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa 
                    5. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa 
                    6. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa 
                    7. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya 

                      BRAMANTYO PASOPATI

                      Jabatan : Sekretaris BPD Habau Hulu

                      Topuksi jabatan Sekretaris BPD

                      1. Menyelenggarakan musyawarah BPD 
                      2. Menyelenggarakan musyawarah desa 
                      3. Membentuk panitia pemilihan kepala desa 
                      4. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa 
                      5. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa 
                      6. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa 
                      7. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya 

                      HIDAYAT

                      Jabatan : Anggota BPD Habau Hulu

                      Topuksi jabatan Anggota BPD

                      1. Menyelenggarakan musyawarah BPD 
                      2. Menyelenggarakan musyawarah desa 
                      3. Membentuk panitia pemilihan kepala desa 
                      4. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa 
                      5. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa 
                      6. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa 
                      7. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya 

                      NORLISA

                      Jabatan : Anggota BPD Habau Hulu

                      Topuksi jabatan Anggota BPD

                      1. Menyelenggarakan musyawarah BPD 
                      2. Menyelenggarakan musyawarah desa 
                      3. Membentuk panitia pemilihan kepala desa 
                      4. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa 
                      5. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa 
                      6. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa 
                      7. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya 
                        Scroll to Top