Musyawarah Desa Dalam Pengadaan Tanah Kas Desa Habau Hulu

Dalam rangka Pengadaan Tanah Kas Desa Bedasarkan PERBUP Nomor 17 Tahun 2024 Desa harus mengikuti peraturan Bupati, dalam Rapat ini di hadiri dari kecamatan, dalam sebuah rapat terbentuklah Panitia Pengadaan Tanah Kas Desa yang di bentuk dalam Musyawarah Desa Dihadiri Kecamatan,Kepala Desa,BPD dan Ketua RTdan Unsur Masyarakat, Sehingga terjadillah kesepakatan kepengurusan Panitia pengadaan Tanah Kas Desa yang akan melakukan Survey dan Mampaat Tanah, dalam hal Ini pengadaan tanah Kas desa Harus di dampingi oleh Dinas DPMD,Dinas Perkim,Kecamatan dan Pendamping Desa yang dilakukan penilaian oleh Tim Apraisal yang berwenang dalam menetapkan nilai ganti rugi tanah untuk dilakukan Pembayaran yang di usulkan Kepada Kepala desa demi mencapainya Kesepakatan bersama.

Kepala Desa Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top